Selamat Datang di Website KPH Kedu Utara
SHARING PRODUKSI KPH KEDU UTARA TAHUN 2009
Upaya konkret yang dilakukan oleh Perhutani untuk menyukseskan PHBM, yakni senantiasa melibatkan masyarakat desa hutan dan stakeholder dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
Dengan PHBM ini mampu memberikan kesempatan bekerja dan berusaha yang juga merupakan upaya menanggulangi pengangguran serta sebagai upaya membangun partisipasi masyarakat dalam pengamanan hutan dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.
”Ini menjadi implemantasi visi dan misi Perum Perhutani. Maka, program PHBM yang dijadikan sebagai sistem pengelolaan hutan dalam pelaksanaannya lebih menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah dan mengutamakan peningkatan taraf hidup, tingkat pendidikan dan tingkat kesehatan masyarakat di sekitar hutan serta membangun sinergitas dengan para pihak, khususnya dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa/kelurahan.
Salah satu jiwa PHBM adalah berbagi/sharing. Sharing adalah bagi hasil produksi kayu dan non kayu yang diberikan kepada LMDH berdasarkan kontribusi dari masyarakat didalam proses produksi. Nilai sharing yang sudah diberikan kepada LMDH terus meningkat dari tahun ke tahun. Selama tahun 2009 Perum Perhutani KPH Kedu Utara memberikan sharing produksi kepada LMDH terdiri dari :Sharing kayu JPT sebesar Rp. 149.957.289,- Sharing Kayu Sengon sebesar Rp. 217.082.787, Sharing Getah Pinus sebesar Rp. 100.431.914,- Sharing Getah Kopal Rp. 1.388.958 dan Sharing cengkeh sebesar Rp. 19.496.810,-
|
SELAYANG PANDANG KPH KEDU UTARA
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 08 Desember 2009 05:23 ) Uji Coba Sadapan Metode Sadap Toreh Kulit
Menurunnya potensi SDH dan produktivitas tegakan khususnya getah pinus, perlu disikapi dengan mencari alternatif lain dalam teknik sadapan yang ramah lingkungan, resiko kerusakan pohon minimal dan percepatan penutupan luka kulit.Salah satu metode yang diujicobakan di KPH Kedu Utara adalah Metode Toreh Kulit. Pelukaan Metode Toreh Kulit hanya pada batas lapisan kayu gubal karena saluran resin (getah pinus) berada pada lapisan kayu luar (gubal) yang merupakan jaringan hidup dengan ketebalan maksimal 2 cm. Oleh karena itu pelukaan untuk membuka saluran resin ini tidak perlu terlalu dalam sampai merusakkan kayu. Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 08 Desember 2009 05:14 ) One Man One Tre
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 08 Desember 2009 05:15 ) |
Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) berada di bawah naungan Depertemen Kehutanan dan Perkebunan, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara dengan Kawasan Unit I Jawa tengah dan Unit II Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1978, wilayah kerja tersebut diperluas dengan Unit III Jawa Barat. Selanjutnya pendirian Perum Perhutani disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1986 yang diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara ( Perum Perhutani ). Sejak tanggal 3 Juni 2001, berdasarkan PP nomor 14 tahun 2001 secara resmi status perum Perhutani menjadi PT. Perhutani (Persero) yang dilaksanakan sejak 2 Juli 2001.
Kawasan hutan KPH Kedu Utara seluas 36.353,19 ha terletak di 5 wilayah administratif dan 5 Bagian Hutan dan BKPH yaitu Bagian Hutan Ambarawa, Magelang, Temanggung, Candiroto dan Wonosobo. Berdasarkan jenis kayu yang diusahakan, KPH Kedu Utara terbagi ke dalam 2 kelas perusahaan, yaitu kelas perusahaan Pinus (25.074,80 ha) dan Mahoni (11.274,39 ha). Dari keluasan tersebut, kelas hutan produksif untuk KP Pinus di KPH Kedu Utara = 5.736,50 ha (15,8 %).
Gerakan menanam satu orang satu pohon yang dipimpin oleh Administratur/KKPH Kedu Utara Ir. Lucy Mardiana dan diikuti oleh seluruh Karyawan karyawati kantor KPH Kedu Utara, Mandor, KRPH & Asper/KBKPH Magelang dan pesanggem. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 20 November 2009 di petak 15 h RPH Temanggal. Pada kegiatan tersebut tertanam sedikitnya 10.900 bibit sengon.